Alumnus International Auratic School of FOCCT akan diperkenankan membuka praktek sendiri, atau bergabung dengan alumnus FOCCT lainnya dalam sebuah klinik FOCCT dengan ketentuan administratif tertentu.
Seorang Giver Profesional diharuskan mampu menyelesiakan setiap kasus maksimal 8 (delapan) kali pertemuan saja. Pertemuan lanjutan setelah sesi tersebut hanya boleh dilakukan untuk kurasi lanjutan atau penyelesaian masalah lain, apabila ternyata klien memang memiliki masalah lain yang perlu dilanjutkan. Ketegasan ini menunjukkan bahwa seorang giver profesional harus mampu dengan cepat menyelesaikan seluruh kasus-kasus yang dihadapinya, karena penyelesaian kasus yang lama dianggap sebagai sebuah kegagalan yang senantiasa menumbuhkan persoalan baru (new movement).
Hubungan antara almnus FOCCT akan terus terjalin terutama dalam hal saling bertukar pengalaman, dan berbagi pendapat dalam setiap kasus yang dihadapinya.